Rabu, 21 November 2012

Mengolah Oli Bekas

MAKALAH
MATA KULIAH : PENGENDALIAN POLUSI KENDARAAN
Pengendalian Limbah Minyak Pelumas Kendaraan Bermotor

Logo_uny


PENYUSUN:
1.      Istu Alex Agus Saputro (10504241004)
2.      Afri Yudantoko               (10504241005)
3.      Agus Aryadi                    (10504241006)
KELAS A


PENDIDIKAN TEKNIK OTOMOTIF
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
TAHUN 2012
Daftar Isi

Daftar Isi         ..............................................................................      ......      ii
Daftar Tabel    ................................................................................    ......      iii
Daftar Gambar            .....................................................................   ......      iv

BAB I Pendahuluan
A.    Latar Belakang            ..........................................................  ......      1
B.     Rumusan Masalah       ........................................................... ......      4
C.     Tujuan             .....................................................................   .....       4
D.    Manfaat           ....................................................................    .....       4
BAB II Kajian Pustaka
A.    Bentuk Limbah Oli dan Karakteristiknya       .........................           5
B.     Sumber Limbah Oli Bekas      ..............................................  ....        7
C.     Dampak Oli Bekas      ........................................................    ....        7
BAB III Pembahasan
A.    Penyimpanan Oli Bekas          ..............................................  ....        9
B.     Mengolah Oli Metode Refining          ................................... ....        14
BAB IV Penutup
A.    Kesimpulan     .....................................................................   ...         19
B.     Saran   ................................................................................    ...         19

Daftar Pustaka                        .................................................................       ...         v


Daftar Tabel

Tabel 1. Perkembangan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia tahun 1987-2009



























Daftar Gambar


Gambar 1. Kemasan untuk penyimpanan limbah B3  .............................       10
Gambar 2. Storing       ........................................................................            14       
Gambar 3. De-Watering          .............................................................           15
Gambar 4. Cooling      ........................................................................            15
Gambar 5. Mixing       ........................................................................            16
Gambar 6. Dekanting              .............................................................           16
Gambar 7. Adsorbing              .............................................................           17
Gambar 8. Filtrasi       ....................................................................... ........    18       
Gambar 9. Penampungan akhir           ...................................................         18
























 BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Indonesia adalah negara yang masuk dalam lima besar negara yang memiliki penduduk terbanyak di dunia. Hingga saat ini, penduduk Indonesia mencapai 238 juta jiwa dengan penambahan penduduk 31 juta jiwa selama kurun waktu 10 tahun. (Kedaulatan rakyat, 22/09/2011). Hal ini terlihat bahwa perkembangan demografi di Indonesia sangat siginifikan hampir menyamai RRC (Republik Rakyat China). Pertumbuhan penduduk juga tidak dapat dipungkiri dengan pertumbuhan jumlah kendaraan yang menjadi fasilitas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Tabel 1. Perkembangan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia tahun 1987-2009
Tahun
Mobil Penumpang
Bis
Truk
Sepeda Motor
Jumlah
1987
1 170 103
303 378
953 694
5 554 305
7 981 480
1988
1 073 106
385 731
892 651
5 419 531
7 771 019
1989
1 182 253
434 903
952 391
5 722 291
8 291 838
1990
1 313 210
468 550
1 024 296
6 082 966
8 889 022
1991
1 494 607
504 720
1 087 940
6 494 871
9 582 138
1992
1 590 750
539 943
1 126 262
6 941 000
10 197 955
1993
1 700 454
568 490
1 160 539
7 355 114
10 784 597
1994
1 890 340
651 608
1 251 986
8 134 903
11 928 837
1995
2 107 299
688 525
1 336 177
9 076 831
13 208 832
1996
2 409 088
595 419
1 434 783
10 090 805
14 530 095
1997
2 639 523
611 402
1 548 397
11 735 797
16 535 119
1998
2 769 375
626 680
1 586 721
12 628 991
17 611 767
1999*)
2 897 803
644 667
1 628 531
13 053 148
18 224 149
2000
3 038 913
666 280
1 707 134
13 563 017
18 975 344
2001
3 261 807
687 770
1 759 547
15 492 148
21 201 272
2002
3 403 433
714 222
1 865 398
17 002 140
22 985 193
2003
3 885 228
798 079
2 047 022
19 976 376
26 706 705
2004
4 464 281
933 199
2 315 779
23 055 834
30 769 093
2005
5 494 034
1 184 918
2 920 828
28 556 498
38 156 278
2006
6 615 104
1 511 129
3 541 800
33 413 222
45 081 255
2007
8 864 961
2 103 423
4 845 937
41 955 128
57 769 449
2008
9 859 926
2 583 170
5 146 674
47 683 681
65 273 451
2009
10 364 125
2 729 572
5 187 740
52 433 132
70 714 569
Sumber : Kantor Kepolisian Republik Indonesia

Data dari BPS (Badan Pusat Statistika) menyebutkan bahwa pada tahun 2009 jumlah kendaraan bermotor jenis sepeda motor mencapai 52.433.132 buah, jumlah mobil penumpang mencapai 10.364.125 buah, dan jumlah kendaraan jenis bis mencapai 2.729.572 buah. Dari tabel diatas juga dapat menyebutkan bahwa perkembangan jumlah kendaraan bermotor berbagai jenis dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang cukup pesat.
Dari banyaknya kendaraan sebagaimana disebutkan di atas, maka dibutuhkan minyak pelumas yang mampu menjaga performa mesin dengan baik. Namun pemakaian pelumasan (minyak pelumas/oli) itu sendiri terdapat batasan-batasan pemakaian oli sesuai spesifikasi masing-masing oli. Dimana saat mencapai batasan tersebut kualitas oli menurun, dan harus dilakukan penggantian. Persoalannya adalah bagaimana nantinya limbah oli tersebut akan diolah setelah pemakaian oli tersebut, dimana limbah oli termasuk dalam limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun).   
Limbah B3 merupakan limbah yang perlu ditangani secara khusus. Limbah B3 dapat diidentifikasikan menurut sumber dan atau uji karakteristik dan atau uji toksikologi. Hal ini terdapat dalam PP 85/1999, pasal 7 yang berbunyi sebagai berikut:

1.    Jenis limbah B3 menurut sumbernya meliputi:
a.    Limbah B3 dari sumber tidak spesifik; 
b.    Limbah B3 dari sumber spesifik; 
c.    Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan, dan buangan  produk yang tidak memenuhi spesifikasi.  
2.    Uji karakteristik limbah B3 meliputi :
a.    mudah meledak; 
b.    mudah terbakar; 
c.    bersifat reaktif; 
d.   beracun; 
e.    menyebabkan infeksi; dan 
f.     bersifat korosif. 

Oli bekas dihasilkan dari berbagai aktivitas manusia seperti indusri, pertambangan, dan usaha perbengkelan. Oli bekas termasuk dalam limbah B3 yang mudah terbakar sehingga bila tidak ditangani pengelolaan dan pembuangannya akan membahayakan kesehatan mausia dan lingkungan.
Pengelolaan oli bekas ini berupaya agar oli bekas yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan dan sifat oli bekas menjadi lebih tidak berbahaya. Selain itu, pengelolaan  oli bekas bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat.
Selain itu, apabila penanganan oli bekas dilakukan dengan baik, maka akan bisa memberikan keuntungan bagi si pengelola oli bekas dan juga pengurangan biaya produksi bagi industri yang memanfaatkan kembali oli bekas sebagai pelumas berbagai peralatan, karena oli bekas masih bisa dimanfaatkan untuk pelumas lagi dengan cara pemakaian yang berbeda dari sebelumnya.




B.       Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas maka dapat disimpulkan rumusan masalah sebagai berikut :
1.    Bagaimana bentuk penyimpanan limbah oli bekas yang aman?
2.    Bagaimana proses pengolahan limbah oli bekas agar dapat termanfaatkan dengan baik?

C.      Tujuan
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah :
1.    Mengetahui bagaimana bentuk penyimpanan limbah oli bekas yang aman.
2.    Mengetahui bagaimana proses pengolahan limbah oli bekas agar dapat termanfaatkan dengan baik.

D.      Manfaat
1.    Bagi Mahasiswa
a.         Untuk mengaplikasikan ilmu yang didapat selama di bangku kuliah.   
b.         Memperkenalkan pada masyarakat proses penanganan limbah oli bekas.
c.         Membantu masyarakat dalam penanganan limbah oli bekas.

2.    Bagi Masyarakat
a.         Mengetahui informasi sumber, dampak, dan karakteristik oli bekas.
b.         Mengetahui cara penyimpanan dan pangolahan oli bekas secara baik, benar dan aman.
c.         Dapat lebih menjaga lingkungan hidup dari pencemaran oli bekas.



BAB II
KAJIAN PUSTAKA

A.      Bentuk Limbah Oli dan Karakteristik
Semua jenis oli pada dasarnya sama, yakni sebagai bahan pelumas agar mesin berjalan mulus dan bebas gangguan. Sekaligus berfungsi sebagai pendingin dan penyekat. Oli mengandung lapisan-lapisan halus, berfungsi mencegah terjadinya benturan antar logam dengan logam komponen mesin seminimal mungkin, mencegah goresan atau keausan. Untuk beberapa keperluan tertentu, aplikasi khusus pada fungsi tertentu, oli dituntut memiliki sejumlah fungsi-fungsi tambahan. Mesin diesel misalnya, secara normal beroperasi pada kecepatan rendah tetapi memiliki temperatur yang lebih tinggi dibandingkan dengan Mesin bensin. Mesin diesel juga memiliki kondisi kondusif yang lebih besar yang dapat menimbulkan oksidasi oli, penumpukan deposit dan perkaratan logam-logam bearing.
Kontaminasi terjadi dengan adanya benda-benda asing atau partikel pencemar di dalam oli. Terdapat delapan macam benda pencemar biasa terdapat dalam oli yakni :
1.    Keausan elemen. Ini menunjukkan beberapa elemen biasanya terdiri dari tembaga, besi, chrominium, aluminium, timah, molybdenum, silikon, nikel atau magnesium.
2.    Kotoran atau jelaga. Kotoran dapat masuk kedalam oli melalui hembusan udara lewat sela-sela ring dan melaui sela lapisan oli tipis kemudian merambat menuruni dinding selinder. Jelaga timbul dari bahan bakar yang tidak habis. Kepulan asam hitam dan kotornya filter udara menandai terjadinya jelaga.
3.    Bahan Bakar
4.    Air
Ini merupakan produk sampingan pembakaran dan biasanya terjadi melalui timbunan gas buang. Air dapat memadat di crankcase ketika temperatur operasional mesin kurang memadai.
5.    Ethylene gycol (anti beku)
6.    Produk-produk belerang/asam. Produk-produk oksidasi Mengakibatkan oli bertambah kental. Daya oksidasi meningkat oleh tingginya temperatur udara masuk.

Oli bekas seringkali diabaikan penanganannya setelah tidak bisa digunakan kembali. Padahal, jika asal dibuang dapat menambah pencemaran di bumi kita yang sudah banyak tercemar. Jumlah oli bekas yang dihasilkan pastinya sangat besar. Bahaya dari pembuangan oli bekas sembarangan memiliki efek yang lebih buruk daripada efek tumpahan minyak mentah biasa.
Ditinjau dari komposisi kimianya sendiri, oli adalah campuran dari hidrokarbon kental ditambah berbagai bahan kimia aditif. Oli bekas lebih dari itu, dalam oli bekas terkandung sejumlah sisa hasil pembakaran yang bersifat asam dan korosif, deposit, dan logam berat yang bersifat karsinogenik.
Berdasarkan data yang diperoleh, kapasitas oli yang diproduksi oleh Pertamina adalah sekitar 450.000 kiloliter per tahun, belum lagi tambahan kapasitas dari ratusan merek oli yang membanjiri pasar pelumas tanah air, untuk konsumsi kendaraan bermotor, industri dan perkapalan.
Sampai saat ini usaha yang di lakukan untuk memanfaatkan oli bekas ini antara lain :
1.     Dimurnikan kembali (proses refinery) menjadi refined lubricant. Orang tidak banyak yang tertarik untuk berbisnis di bidang ini karena cost yang tinggi relatif terhadap lube oil blending plant (LOBP) dengan bahan baku fresh, sehingga harga jual ekonomis-nya tidak akan mampu bersaing di pasaran.
2.     Digunakan sebagai Fuel Oil / minyak bakar. Yang masih menjadi kendala adalah tingkat emisi bahan bakar ini masih tinggi.


Perlu dipertimbangkan beberapa hal mengenai pentingnya pemanfaatan kembali oli bekas :
1.    Dari tahun ke tahun, regulasi yang pro terhadap teknologi ramah lingkungan akan semakin strick. Mungkin saja suatu saat nanti, produsen oli juga harus bertanggung jawab atas oli bekas yang dihasilkan, sehingga akan muncul berbagai teknologi pemanfaatan oli bekas.
2.    Kedepan, cadangan minyak mentah akan semakin terbatas, berarti harga minyak mentah akan semakin melambung. Used-Oil refinery akan semakin kompetitif dengan LOBP konvensional.

B.       Sumber Limbah Oli Bekas
Setiap harinya, oli/minyak pelumas bekas dihasilkan dari berbagai macam kegiatan antara lain perbengkelan, mesin/alat berat dan kegiatan industri lainnya. Bagi orang awam mungkin bertanya-tanya dikemanakan oli bekas itu? Melihat banyaknya bengkel, yang ada bisa terbayangkan berapa jumlah limbah oli bekas yang dihasilkan, belum termasuk oli bekas dari mesin- mesin proses produksi.

C.      Dampak Limbah Oli Bekas
Oli merupakan bahan pelumas yang di gunakan pada kendaraan bermotor. Pada oli juga terkandung beberapa unsur kimia yang membahayakan. Dan coba kita bayangkan berapa banyak motor dan mobil yang mengganti oli setiap harinya. Oleh karena itu oli bekas harus di kelola dengan baik agar tidak menggangu :
1.    Kesehatan
Di dalam kandungan oli terdapat beberapa unsur kimia, unsur kimia tersebut termasuk dalam logam berat. Sedangkan logam berat apabila telah masuk ke dalam tubuh tidak dapat di keluarkan lagi dan terakumulasi (menumpuk) di dalam tubuh kita. Apabila telah melebihi batas kewajaran, tubuh kita tidak akan mampu dan akan sakit.

2.    Lingkungan
a.         Pencemaran air
Oli yang tercecer atau tumpah ke selokan dan akhirnya mengalir ke sungai akan mengakibatkan pencemaran, yang akan mengakibatkan :
1)   Oksigen dalam air akan berkurang dan air akan beracun, sehingga ikan bisa mati.
2)   Sisa oli akan mengendap dan terakumulasi dalam tubuh hewan.
3)   Oli akan mengalir dan meracuni setiap tempat yang di lalui.

b.         Pencemaran Tanah
Oli yang tercecer atau tumpah ke tanah akan mengakibatkan pencemaran, sedangkan tanah adalah media bagi tumbuhnya tumbuhan. Pencemaran tersebut akan mengakibatkan :
1)   Matinya hewan - hewan yang berada di dalam tanah, seperti cacing, semut dan bakteri, sedangkan mereka adalah hewan pengurai, penggembur, dan penyubur tanah.
2)   Meresap dan meracuni air tanah yang biasa kita gunakan untuk keperluan sehari - hari, termasuk untuk minum.

c.         Pencemaran Air Laut
Air yang telah tercemar oleh oli dari bengkel akan mengalir ke selokan dan terus mengalir melewati sungai dan akan bermuara di laut. Akibat tercemarnya air laut akan mengakibatkan penurunan hasil panen ikan dari laut.

d.        Pencemaran Udara
Oli bekas biasanya digunakan untuk membakar keramik dan lain - lain. Padahal oli bekas apabila di bakar secara sembarangan akan menimbulkan gas beracun seperti : CO2, CO, Pb, NOx dan HC.

BAB III
PEMBAHASAN

A.      Penyimpanan oli bekas
Penyimpanan limbah B3 harus dilakukan jika limbah B3 tersebut belum dapat diolah dengan segera. Kegiatan penyimpanan limbah B3 dimaksudkan untuk mencegah terlepasnya limbah B3 ke lingkungan sehingga potensi bahaya terhadap manusia dan lingkungan dapat dihindarkan. Untuk meningkatkan pengamanannya, maka sebelum dilakukan penyimpanan limbah B3 harus terlebih dahulu dikemas. Mengingat keragaman karakteristik limbah B3, maka dalam pengemasannya perlu pula diatur tata cara yang tepat sehingga limbah dapat disimpan dengan aman.
Sejalan dengan perkembangan kota dan daerah, volume minyak pelumas bekas terus meningkat seiring dengan pertambahan jumlah kendaraan bermotor dan mesin-mesin bermotor. Di daerah pedesaan sekalipun, sudah bisa ditemukan bengkel-bengkel kecil, yang salah satu limbahnya adalah oli  bekas. Dengan kata lain, penyebaran oli  bekas sudah sangat luas dari kota besar sampai ke wilayah pedesaan di seluruh Indonesia.
Menurut Keputusan Kepala Bapedal No. 255 Tahun 1996 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas  pasal 1(1), oli bekas atau minyak pelumas bekas (selanjutnya disebut minyak pelumas bekas) adalah sisa pada suatu kegiatan dan/atau proses produksi. Berdasarkan kriteria limbah yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, minyak pelumas bekas termasuk kategori limbah B3. Meski minyak pelumas bekas masih bisa dimanfaatkan, bila tidak dikelola dengan baik, ia bisa membahayakan lingkungan.
Minyak pelumas bekas mengandung sejumlah zat yang bisa mengotori udara, tanah, dan air. Minyak pelumas bekas itu mungkin saja mengandung logam, larutan klorin, dan zat-zat pencemar lainnya. Satu liter minyak pelumas bekas bisa merusak jutaan liter air segar dari sumber air dalam tanah. Apabila limbah minyak pelumas tumpah di tanah akan mempengaruhi air tanah dan akan berbahaya bagi lingkungan. Hal ini dikarenakan minyak pelumas bekas dapat menyebabkan tanah kurus dan kehilangan unsur hara. Sedangkan sifatnya yang tidak dapat larut dalam air juga dapat membahayakan habitat air, selain itu sifatnya mudah terbakar  yang merupakan karakteristik dari Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Menurut Keputusan Kepala Bapedal No. 1 Tahun 1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, ukuran tempat penyimpanan minyak pelumas bekas berukuran 2m x 2m. Kemasan dapat terbuat dari bahan plastik (HDPE, PP, atau PVC) atau bahan logam (teflon, baja karbon, SS304, SS316 atau SS440) dengan syarat bahan kemasan yang dipergunakan tersebut tidak bereaksi dengan limbah B3 yang disimpannya. Kemasan (drum, tong, atau bak kontainer) yang digunakan harus:
1.         Dalam kondisi baik, tidak bocor, berkarat, atau rusak;
2.         Terbuat dari bahan yang cocok dengan karakteristik limbah B3 yang akan disimpan;
3.         Mampu mengamankan limbah yang disimpan di dalamnya;
4.         Memiliki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya tumpahan saat dilakukan pemindahan atau pengangkutan.

Gambar 1. Kemasan untuk penyimpanan limbah B3

Terhadap kemasan yang telah berisi limbah harus diberi penandaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disimpan dengan memenuhi ketentuan tentang tata cara dan persyaratan bagi penyimpanan limbah B3. Untuk mencegah resiko timbulnya bahaya selama penyimpanan, maka jumlah pengisian limbah dalam kemasan harus mempertimbangkan kemungkinan terjadinya pengembangan volume limbah, pembentukan gas, atau terjadinya kenaikan tekanan. Terhadap drum/tong atau bak kontainer yang telah berisi limbah B3 dan disimpan di tempat penyimpanan harus dilakukan pemeriksaan kondisi kemasan sekurang-kurangnya satu minggu satu kali. Pemeriksaan tersebut meliputi:
1.    Apabila diketahui ada kemasan yang mengalami kerusakan (karat atau bocor), maka isi limbah B3 tersebut harus segera dipindahkan ke dalam drum/tong yang baru, sesuai dengan ketentuan,
2.    Apabila terdapat ceceran atau bocoran limbah, maka tumpahan limbah tersebut harus segera diangkat dan dibersihkan, kemudian disimpan dalam kemasan limbah B3 terpisah.                      
Untuk mencegah terlepasnya limbah B3 ke lingkungan, tangki wajib dilengkapi dengan penampungan sekunder. Penampungan sekunder dapat berupa satu atau lebih dari ketentuan berikut : pelapisan (di bagian luar tangki); tanggul (vault;berm) dan atau tangki berdinding ganda, dengan ketentuan bahwa penampungan sekunder tersebut harus:
1.      Dibuat atau dilapisi dengan bahan yang saling cocok dengan limbah B3 yang disimpan serta memiliki ketebalan dan kekuatan memadai untuk mencegah kerusakan akibat pengaruh tekanan;
2.      Ditempatkan pada pondasi atau dasar yang dapat mendukung ketahanan tangki terhadap tekanan dari atas dan bawah dan mampu mencegah kerusakan yang diakibatkan karena pengisian, tekanan, atau uplift;
3.      Dilengkapi dengan sistem deteksi kebocoran yang dirancang dan dioperasikan 24 jam sehingga mampu mendeteksi kerusakan pada struktur tangki primer dan sekunder, atau lepasnya limbah B3 dari sistem penampungan sekunder;
4.      Penampungan sekunder dirancang untuk dapat menampung dan mengangkat cairan-cairan yang berasal dari kebocoran,ceceran, atau presipitasi.
Limbah yang disimpan tidak melebihi waktu 90 hari dan wajib diupayakan langsung diangkut/dibawa oleh perusahaan pengumpul dan atau ke fasilitas pengolahan, diupayakan 3R, dimanfaatkan oleh pihak lain yang telah mempunyai izin pemanfaatan dari KLH-RI.
Berdasarkan Keputusan Kepala Bapedal No. 255 Tahun 1996 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas, tatacara penyimpanan minyak pelumas bekas harus memperhatikan :
1.         Karakteristik pelumas bekas yang disimpan;
2.         Kemasan harus sesuai dengan karakteristik pelumas bekas dapat berupa drum atau tangki;
3.         Pola penyimpanan dibuat dengan sistem blok, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap kemasan jika terjadi kerusakan dan apabila terjadi kecelakaan dapat segera ditangani;
4.         Lebar gang antar blok harus diatur sedemikian rupa, sehingga dapat digunakan untuk lalu lintas manusia, dan kendaraan pengangkut (forklift);
5.         Penumpukan kemasan harus mempertimbangkan kestabilan tumpukan kemasan. Jika berupa drum (isi 200 liter), maka tumpukan maksimum 3 (tiga) lapis dengan tiap lapis dialasi dengan palet dan bila tumpukan lebih dan 3 (tiga) lapis atau kemasan terbuat dan plastik, maka harus dipergunakan rak;
6.         Lokasi peyimpanan harus dilengkapi dengan tanggul di sekelilingnya dan dilengkapi dengan saluran pembuangan meriuju bak penampungan yang kedap air. Bak penampungan dibuat mampu menampung 110 % dari kapasitas volume drum atau tangki yang ada di dalam ruang penyimpanan, serta tangki harus diatur sedemikian sehingga bila terguling tidak akan menimpa tangki lain;

7.         Mempunyai tempat bongkar muat kemasan yang memadai dengan lantai yang kedap air.

Adapun persyaratan untuk bangunan pengumpulan antara lain:
1.      lantai harus dibuat kedap terhadap minyak pelumas bekas, tidak bergelombang, kuat, dan tidak retak;
2.      konstruksi lantai dibuat melandai turun ke arah bak penampungan dengan kemiringan maksimum 1 %;
3.      bangunan harus dibuat khusus untuk fasilitas pengumpulan minyak pelumas bekas;
4.      rancang bangun untuk penyimpanan/pengumpulan dibuat beratap yang dapat mencegah terjadinya tampias air hujan ke dalam tempat penyimpanan atau pengumpulan;
5.      bangunan dapat diberi dinding atau tanpa dinding, dan apabila bangunan diberi dinding bahan bangunan dinding dibuat dari bahan yang mudah didobrak.

Berdasarkan PP 38/2007, kewenangan untuk perijinan dan pengendalian minyak pelumas bekas, mulai dari pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, dan pengolahan, sepenuhnya berada pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup. Ketentuan ini jelas tidak rasional, kegiatan yang justru sudah sangat banyak di daerah, tetapi kewenangan pengaturannya di Pemerintah Pusat. Akibat dari ketentuan PP 38/2007 untuk minyak pelumas bekas tersebut, sudah dapat diduga semakin banyak kegiatan pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, dan pengolahan minyak pelumas bekas yang tidak bisa dikontrol. Adalah tidak masuk akal jika KLH mampu melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap minyak pelumas bekas di seluruh Indonesia. KLH tidak mempunyai perangkat dan instrumen untuk melakukan pengawasan sampai keseluruh daerah. Seharusnya kegiatan yang sudah sangat tinggi volumenya seperti minyak pelumas bekas, maka kewenangan pengawasannya diberikan kepada pemerintah daerah. Terlepas dari segala kekurangan pemerintah daerah dalam melakukan tugas tersebut, tetapi secara rasional, pengawasan minyak pelumas bekas tidak mungkin dilakukan oleh KLH dari Jakarta. Adalah sangat tidak masuk akal, kalau kebijakan seperti ini terus dipertahankan oleh KLH. Pemerintah pusat dalam hal ini KLH secara bertahap harus meningkatkan kemampuan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pembinaan dan pengawasan limbah minyak pelumas bekas, seperti pendanaan, peralatan, peningkatan SDM, sarana dan prasarana lainnya sehingga daerah benar-benar siap untuk melaksanakannya

B.       Mengolah oli dengan metode refining
Metode ini digunakan untuk untuk mengolah oli bekas sehingga dapat dipakai kembali. Salah satu metodenya adalah Acid Clay Treatment. Langkah-Langkahnya:
1.    Storing
Oli bekas dikumpulkan pada bak pengumpul dengan kapasitas tertentu. Oli yang ditampung merupakas oli dengan pengotor lemak, lumpur dan pengotor lainnya. Oli bekas memiliki kenampakan lebih kental dan berwarna hitam.
storing.JPG
Gambar 2. Storing




2.    De-Watering
Oli bekas dari bak pengumpul akan dikenai proses penghilangan air. Proses ini disebut proses dehydrasi. Oli dipompa menuju bak dehydrasi dan selanjutnya akan dipanasi hingga suhu 150 C. Pada suhu ini air akan menguap dan terpisah dari oli.
dewatering1.JPG   dewatering2.JPG
Gambar 3. De-Watering

3.    Cooling
Oli yang telah dikenai proses dehydrasi didinginkan sampai suhu kamar. Oli dipompa menuju bak pendingin. Bak pendingin dilengkapi dengan blower dan pengaduk. Pendinginan ini dibutuhkan untuk proses selanjutnya.
cooling.JPG
Gambar 4. Cooling

4.    Mixing
Oli bekas selanjutnya direaksikan dengan asam kuat. Asam yang dapat digunakan salah satunya adalah asam sulfat (H2SO4) dengan rasio tertentu. Pereaksikan dengan asam ini dimaksudkan untuk mengembalikan performa oli yang telah rusak. Pereaksikan dengan asam akan menyebabkan oli menjadi dua fase. Fase beningan yang berupa oli yang telah baik dan fase padat berupa kotoran yang mengumpul.
mixing1.JPG
Gambar 5. Mixing

5.    Dekanting
Oli dari mixer dipompa menuju bak penampung. Bak penampung ini juga berfungsi sebagai alat pemisah fase beningan dan padatan. Fase beningan akan dilakukan proses penjernihan Fase padatan dikeluarkan dari bawah untuk dikenai proses yang lain agar tidak membahayakan lingkungan.
dekanting.JPG
Gambar 6. Dekanting


6.      Adsorbing
Oli beningan dipompa menuju bak penjernih. Oli dalam bak penjernih akan diaduk bersama dengan bentonit sebagai adsorbent. Bentonit dipilih karena selain memiliki efektifitas relative tinggi juga harganya murah. Bentonit akan menyerap kotoran yang masih terbawa oleh oli disamping dapat menyerap logam berat juga.
adsorbing.JPG
Gambar 7. Adsorbing

7.    Filtrasi
Oli bersama dengan bentonit akan dikenai proses penyaringan. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan oli bening. Bentonit akan tertahan bersama kotoran yang terikat dengannya sedangkan oli akan terus. Jenis filter yang digunakan adalah plate and frame filter. Filter jenis ini memiliki beberapa keuntungan diantaranya proses operasai mudah dan biaya murah. Kelemahan filter jenis ini adalah waktu bongkar pasang yang relative lama sehingga dibutuhkan banyak filter press untuk proses kontinu.




filtrasi.JPG
Gambar 8. Filtrasi

8.    Penampungan akhir
Oli hasil filtrasi adalah oli yang telah memiliki standar performa baik. Oli ini ditampung dalam bak yang dilengkapi pompa untuk selanjtnya diisikan ke drum-drum.
penampungan akhir.JPG
Gambar 9. Penampungan akhir




BAB IV
PENUTUP

A.      Kesimpulan
1.         Kondisi penyimpanan oli bekas harus diperhatikan dengan baik. Hal ini sangat penting agar kondisi oli bekas tersebut tidak mencemari lingkungan.
2.         Pengolahan oli bekas dengan menggunakan metode Acid Clay Treatment meliputi langkah-langkah sebagai berikut :
a.         Storing
b.        De-Watering
c.         Cooling
d.        Mixing
e.         Dekanting
f.         Absorbing
g.        Filtrasi
h.        Penyimpanan akhir

B.       Saran
1.         Kegiatan pengolahan limbah khususnya oli bekas penting untuk dilakukan, hal ini perlu dukungan dari berbagai pihak yang terkait.
2.         Selama proses pengolahan oli bekas diharapkan mampu menjaga kelestarian lingkungan, jangan sampai pengolahan oli bekas justru akan mencemari lingkungan.

Daftar Pustaka

.2011. Dampak dan Bahaya Pengolahan Tidak Tepat pada Oli Bekas. Diambil 29 September 2012 dari http://www.laskar-suzuki.com/2011/04/dampak-dan-bahaya-pengelolaan-tidak.html

.2012. Pelumas Bekas. Diambil 29 September 2012 dari http://www.scribd.com/doc/93606755/MAKALAH-OLI


.2012. Jangan Sembarang Membuang Oli Bekas. Diambil 29 September 2012 dari http://top1.co.id/jangan-sembarang-membuang-oli-bekas.html

Badan Pusat Statistik. 2009. Perkembangan Jumlah Kendaraan Bermotor. Diakses di www.bps.go.id. Pada tanggal 8 Desember 2011.